Selasa, 01 Mei 2012

BERITA DUKA

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI'UN.
        Keluarga Besar Pengadilan Agama Selatpanjang dengan ini menyatakan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke Rahmatullah IBU CHADIJAH binti NUR AMIN ( Ibunda dari Sdr. WIRA UTAMA, S.Hi., Jurusita Pengganti PA. Selatpanjang) pada : 
Hari / Tanggal     : Selasa / 1 Mei 2012.
Jam                    : 15.20 Wib.
Usia                   : 52 Tahun
Tempat               : Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru.
Semoga diampuni semua salah dan silap yang pernah ada, almarhumah diterima disisiNYA, dan ditempatkan pada tempat yang layak, Aamiin..... dan bagi keluarga yang ditinggalkan semoga tabah, sabar dan ikhlas menerima cobaan ini serta tidak lupa mendo'akan untuk keselamatan almarhumah. 
      Bagi kita pada umumnya mudah-mudahan kejadian ini dapat menggugah kita untuk meningkatkan kewaspadaan dan persiapan untuk menghadapinya, karena sudah merupakan kepastian bahwa kita semua akan menyusul mereka-mereka yang telah mendahului kita tersebut, namun hanya tinggal waktunya saja yang tidak kita ketahui...

Selasa, 17 April 2012

ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya
Penyusunan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI dapat diselesaikan.

Penyusunan  Aturan  Perilaku  Pegawai  Mahkamah  Agung  RI  dan  Badan-badan  Peradilan  di bawahnya   dimaksudka agar   setiap   pegawa dalam   melaksanakan   tugasnya   secara profesional,                       berintegritas    dan    menjunjung    tinggi   prinsi-prinsip    pelaksanaan    tugas pemerintahan yang baik (good governance) dan pergaulan sehari-hari.

Atura Perilak in telah   diupayakan   penyusunannya   secara   optimal,   namun   kami menyadari  kemungkinan  masih  ada  kekurangannya.  Demi  penyempurnaan  Pedoman  ini saran  dan  kritik  yang  konstruktif  sangat  diharapkan  demi  penyempurnaan  dan  efektifitas pelaksanaanya dimasa mendatang.

Atas kerja keras Penyusunan Aturan Perilaku ini, diucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi,  dan  semoga  Pedoman  ini  dapat  diimplementasikan  dengan  baik  dan  sungguh- sungguh, dalam  mendukung pelaksanaan  Reformasi  Birokrasi  dalam  mewujudkan  Visi dan Misi Mahakamah Agung dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Jakarta 16 Januari 2012

TUJUAN

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan
antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung.


 NILAI-NILAI DASAR ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Transparansi
· Akuntabilitas
· Kemandirian
· Integritas
· Profesionalisme

KEWAJIBAN

1Mentaati   segal peraturan   perundang-undangan   dan   peratura kedinasan   yan berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
2.   Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
3.   Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agunmenurut bidang tugas masing-masing;
4.   Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
5.   Mentaati ketentuan jam kerja;
6.   Berpakaian rapi dan sopan;
7.   Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
8.   Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
9.   Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
10. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.



LARANGAN

1.    Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
2.    Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
3.    Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
4.    Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan  kepentingan (confict of interest);
5.   Melakukan  penyimpangan  prosedur  dan/atau  menerima  hadiah  atau  imbalan  dalabentuk apapun  dari  pihak   manapun  yang  diketahui  atau  patut   didug bahwa   pemberian  itu  itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
6.    Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
7.    Membuat,   mengkonsumsi memperdagangkan   dan   atau   mendistribusikan   segal bentuk narkotika  dan  minuman  keras  dan  atau  obat-obatan  psikotropika  dan  atau  barang  terlarang lainnya secara ilegal;
8.    Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
9.    Memanfaatkan  rahasia  negara  dan/atau  rahasia  jabatan  untuk  kepentingan  pribadi,  golongan atau pihak lain;

SANKSI

a.    SANKSI  MORAL  berupa  permohonan  maaf  secara  lisan  dan/atau  tertulis  atau  pernyataan penyesalan; dan/atau
b.    HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.