Oleh : Drs. Marjohan Syam, SH., MH.[1]
“People in society have needs and make demands; these sometimes do and sometimes do not invoke legal process-depending on the cultural” (M. Friedman)
(Warga masyarakat mempunyai kebutuhan dan membuat tuntutan; semua
ini kadang-kadang menimbulkan proses hukum dan kadang-kadang tidak menimbulkan proses hukum-tergantung kepada kultur hukum yang mereka anut)
Hukum merupakan perangkat kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang mengatur tingkah laku manusia agar tercapai keseimbangan, keselarasan dalam lingkungan pergaulan bermasyarakat untuk mencapai tujuan hidup yang aman, damai dan sejahtera.
Segala sesuatu aturan untuk mencapai tujuan diatas adalah dalam kerangka perangkat peraturan yang disebut hukum materiil, namun hukum materiil tersebut tidak akan ada artinya jika tidak dilengkapi dengan suatu perangkat peraturan yang mengatur cara bagaimana orang menuntut atau mempertahankan haknya serta cara bagaimana hakim menyelesaikan permasalahan itu.
Dan yang disebut terakhir ini adalah hukum acara perdata atau disebut hukum formil atau juga dinamakan hukum proses, dengan mana pihak yang berkepentingan dapat mengajukan atau mempertahankan haknya dimuka pengadilan dan hakim juga mendapat cara bagaimana dia mengahadapi para pihak yang berkepentingan itu di muka pengadilan.
Hukum acara perdata di Indonesia saat ini masih menggunakan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah konolial yang sudah berabad-abad lamanya yaitu HIR/RBg dan BW, dan bukan tertutup kemungkinan saat menyusunnya terkandung politik hukum yang menguntungkan kepentingan pemerintahan kolonil dimaksud, jadi sudah saatnya kita mempunyai peraturan hukum acara perdata Indonesia, tetapi yang jelas saat ini sudah banyak kebutuhan hukum yang yang berhubungan dengan hukum acara perdata menghendaki secepatnya kita membuat undang-undang hukum acara perdata.
Dalam mengatasi kekurangan dan atau kekosongan hukum acara perdata di Indonesia, sementara Mahkamah Agung mengeluarkan dua macam bentuk atutan yang dipedomani oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, yaitu :a. 1. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA); dan
b. 2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA).
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat dikatakan merupakan hukum acara untuk mengisi kekurangan dan atau kekosongan, seperti PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan sebagai mengisi kekurangan, dan PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Class Action atau gugatan perwakilan kelompok, sebagai mengisi kekosongan, bahkan ada acara perkara yang telah berjalan namun belum ada PERMA-nya seperti CLS (Citizen Law Swit) atau gugatan terhadap negara yang merugikan warganya.
Sedangkan SEMA merupakan petunjuk bagi hakim peradilan dibawah Mahkamah Agung dalam menjalankan funksinya “Pembinaan & Pengawasan” (vide Pasal 32 ayat (4) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung) petunjuk tersebut merupakan penjelasan atau penafsiran peraturan Undang-Undang agar dalam praktek pengadilan tidak terjadi disparitas dalam memberikan keadilan yang menimbulkan tidak tercapainya kepastian hukum, sebagai salah satu ide dasar hukum menurut Gustav Radbruch yang ditulis Prof. Dr. Ahmad Ali, SH., MH. Dalam bukunya “Menguak Realitas Hukum”.[2]
Mengapa PERMA merupakan hukum acara yang berfunksi sama dengan Undang-Undang? Jawabannya karena undang-undang mengamanatkan kepada Mahkamah Agung RI agar membuata aturan untuk mengisisi kekurangan dan kekosongan tersebut.
Dalam Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyebutkan sebagai berikut :
“Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hsl-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini”
Dan dalam penjelasannya diterangkan bahwa funksi Mahkamah Agung untuk melengkapi kekurangan dan mengisi kekosongan, sebagai berikut :
“Apabila dalan jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga Negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, alat pembuktian serta penilaian ataupun pembagian beban pembuktian”[3]
Jadi kuranglah tepat menurut penulis mempertentangkan Undang-Undang lebih tinggi dari PERMA, dalam hal PERMA melengkapi kekurangan yang terdapat dalam Undang-Undang atau mengisi kekosongan, ya siapapun tahu bahwa dari segi urutan dan kedudukan perundang-undangan, Undang-Undang lebih tinggi dari PERMA, akan tetapi jika PERMA itu menyempurnakan apa yang ada dalam Undang-Undang atau mengisi kekosongan hukum, maka funksinya menurut penulis sama dengan Undang-Undang, karena kekuasaan (power) itu diberikan kepada Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang, dengan begitu berlaku kaedah “apa yang ditunjuk oleh undang-undang, adalah juga undang-undang” yang kekuatannya sama dengan undang-undang (logis citatae), seperti yang dikatakan bahwa undang-undang itu keras, tapi memang ia sudah ditulis demikian (dura lex sed ita scripta).
Sebagai contoh adalah PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, seperti Pasal 7 ayat (1), bahwa majelis hakim langsung menyerahkan proses mediasi kepada Mediator, setelah memberi petunjuk kepada para pihak berperkara dan telah terpilih Mediator, padahal jelas-jelas Pasal 130 HIR/154 RBg memberi mandat kepada majelis hakim untuk mendamaikan para pihak pada sidang pertama yang dihadiri pihak-pihak. PERMA tersebut melengkapi aturan yang ada yaitu dengan memasukan proses mediasi kedalam proses litigasi, maka terjadilah perobahan yang cukup signifikan tentang usaha perdamaian bagi pihak-pihak yang berperkara adalah dua hal :
Pertama : Mengalihkan kewajiban (imperatif) mendamaikan pada sidang pertama yang dihadiri para pihak dari majelis hakim kepada mediator (Pasal 4);
Kedua : Kewajiban mendamaikan bukan imperatif oleh majelis hakim pada setiap kali persidangan (Pasal 18 ayat 3);
Dan perubahan tersebut diancam sanksi “batal demi hukum” bila tidak dilaksanakan prosedur mediasi tersebut (Pasal 2 ayat 3), dengan demikian jika yang biasanya majelis hakim secara lansung (direct) terancam sanksi batal demi hukum jika tidak melakukan usaha perdamaian bagi para pihak yang berperkara pada sidang pertama yang dihadiri para pihak, maka sekarang majelis hakim secara tidak lansung (indirect) terancam sanksi batal demi hukum karena tidak menyerahkan usaha perdamaian tersebut kepada mediator, dan mediator dengan demikian tidak melaksanakan mediasi atau melaksanakan setelah lebih dahulu didamaikan oleh majelis hakim. Jadi menurut penulis jika sebelum PERMA hanya satu unsur yang diwajibkan untuk mendamaikan yaitu majelis hakim, setelah PERMA ada dua unsur pertama yaitu majelis hakim menyerahkan usaha mendamaikan kepada mediator, dan unsur kedua mediator melakukan usaha untuk mendamaikan para pihak bersengketa melalui proses mediasi.
Dengan demikian maka PERMA ini sebagai hukum acara, maka semua yang diatur PERMA tersebut harus bagian dari putusan dan dijadikan dasar dalam pertimbangan hukumnya, dan bahkan nama mediator harus masuk pertimbangan.
Dengan penyempurnaan sistem usaha perdamaian para pihak dengan PERMA ini, Mahkamah Agung menghendaki supaya usaha perdamaian dalam proses peradilan itu sungguh-sungguh dan serius dilaksanakan, bukan sekedar formalitas memenuhi maksud Undang-Undang, akan tetapi betul-betul diusahakan dengan maksimal yang tentu out-put dan out-comenya mengurangi perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, disamping pengadilan menawarkan penyelesaian perkara yang win-win solution kepada para pihak berperkara.
Penulis sengaja memilih contoh PERMA No. 1 Tahun 2008, karena implementasi PERMA tersebut dilapangan terjadi perbedaan disebabkan PERMA dipertentangkan dengan undang-undang, sehingga pelaksanaan usaha pedamaian dalam perkara perdata tersebut masih dilakukan oleh majelis hakim dan bila tidak berhasil baru diserahkan kepada mediator. Menurut penulis pemahaman demikian menjadi rancu, terutama meletakkan “imperatif” usaha perdamaian itu, disatu pihak HIR/RBg meletakkan kepundak majelis hakim, dilain pihak PERMA meletakkan kepundak mediator, mana yang akan diterapkan?
Dalam hal demikian tidak seharusnya kita berpendapat tidak apa-apa jika majelis hakim dalam sidang pertama yang dihadiri para pihak boleh langsung melakukan usaha perdamaian dan jika tidak berhasil baru diserahkan kepada mediator, dengan dalih Undang-Undang lebih tinggi dari PERMA. Tindakan yang demikian menurut penulis kurang memahami maksud Mahkamah Agung dengan pengaturan PERMA No. 1 Tahun 2008 ini, justru disinilah letak perbedaan PERMA No. 2 Tahun 2003 dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, karena Mahkamah Agung melihat PERMA No. 2 Tahun 2003 mandul dalam mencapai tujuan mediasi masuk ke litigasi itu, maka diterbitkanlah PERMA No. 1 Tahun 2008 ini.
Eksistensi PERMA saat ini betul-betul sangat strategis bukan saja untuk mengisi kekuarangan atau kekosongan hukum acara perdata, tetapi lebih dari sekedar penuhan kebutuhan acara dalam praktek, peran strategis itu ialah membentuk dan memberi warna hukum acara perdata kita kedepan, dengan kata lain bahwa hukum acara perdata kedepan adalah muncul dari praktek pengadilan yang jelas sudah teruji dilapangan.
Demikianlah pandangan penulis tentang funksi PERMA dalam mengisi kekurangan atau kekosongan hukum acara perdata, terutama disorot tentang Perosedur Mediasi di Pengadilan, saya menyadari betapa kurang dan mentahnya tulisan ini, karenanya tanggapan dan koreksi diharapkan dari pihak punya kompentesi khusus dalam hal ini untuk dapat pemahaman yang benar, sehingga tidak terjadi disparitas dalam pelaksaannya.
Yogyakarta, 8 April 2011
Penulis,ttd.
Drs. Marjohan Syam, SH., MH.