Selasa, 25 Oktober 2011

1.     Pembagian Wilayah Hukum
a.     Wilayah Kota Selatpanjang (Kabupaten Kepulauan Meranti) terdiri dari 5 Kecamatan
1.      Kecamatan Tebing Tinggi terdiri dari 15 Kelurahan/Desa
o        Kelurahan Selatpanjang Kota
o        Kelurahan Selatpanjang Timur
o        Kelurahan Selatpanjang Barat
o        Kelurahan Selatpanjang Selatan
o        Desa Banglas
o        Desa Banglas Barat
o        Desa Alah Air
o        Desa Alah air Timur
o        Desa Lukun
o        Desa Sei Tohor
o        Desa Tanjung Sari
o        Desa Tanjung Gadai
o        Desa Teluk Buntal
o        Desa Kepau Baru
o        Desa Nipah Sendanu


2.   Kecamatan Tebing tinggi Barat terdiri dari 11 Desa
o        Desa Sesap
o        Desa Insit
o        Desa Tenan
o        Desa Maini
o        Desa Lalang Tanjung
o        Desa Alai
o        Desa Mekong
o        Desa Batang Malas
o        Desa Kundur
o        Desa Tanjung Peranap
o        Desa Mengkikip

3.   Kecamatan Rangsang terdiri dari 14 Kelurahan/Desa
o        Desa Penyagun Desa Insit
o        Desa Repan Desa Maini
o        Desa Tebun Desa Alai
o        Desa Beting
o        Desa Sokop
o        Desa Bungur
o        Desa Sungai Gayun
o        Desa Rangsang
o        Kelurahan Tanjung Samak
o        Desa Kemala Sari
o        Desa Tanjung Medang
o        Desa Tanjung Bakau
o        Desa Tanjung Kedabu
o        Desa Topang
                                                                                     
4.   Kecamatan Rangsang Barat terdiri dari 16 Desa
@        Desa Bantar
@        Desa Anak Setatah
@        Desa Lemang
@        Desa Sigoming
@        Desa Sialang Pasung
@        Desa Sungai Cina
@        Desa Bina Maju
@        Desa Telaga Baru
@          Desa Melai
@          Desa Bokor
@          Desa Sendaur
@          Desa Kedabu Rapat
@          Desa Tanah Merah
@          Desa Kayu Ara
@          Desa Rangsang
@          Desa Sonde

5.  Kecamatan Merbau terdiri dari 21 Kelurahan/Desa
o        Kelurahan Teluk Belitung
o        Desa Centai
o        Desa Teluk Ketapang
o        Desa Semukut
o        Desa Pelantai
o        Desa Kongkam
o        Desa Kuala Merbau
o        Desa Tanjung Bunga
o        Desa Baran Melintang
o        Desa Renak Dungun
o        Desa Bagan Melibur
o        Desa Meranti Bunting
o        Desa Mengkirau
o        Desa Mengkopot
o        Desa Selat Akar
o        Desa Bandul
o        Desa Lukit
o        Desa Sakai
o        Desa Dedap
o        Desa Kudap
o        Desa Dakkal


                         
Wilayah Yuridiksi
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG
Nomor : W4 - A8/ 09 /Hk.00.8/I/2009
TENTANG
PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG
KETUA PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG
Menimbang : a. Bahwa biaya Perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : W4-A8/172 /Hk.00.8/VII/2007 tanggal 24 Juli 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini.
b. Bahwa sehubungan dengan huruf (a) tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : W4-A8/172 /Hk.00.8/VII/2007 tanggal 24 Juli 2007
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004.
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989..
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005.
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.
Memperhatikan : 1. Hasil Rumusan Konsultasi Pengelolaan Biaya Perkara, Pengkajian dan Analisa Pelaksanaan Sidang Keliling serta Peningkatan Pelayanan di Garden Permata Hotel Bandung Tanggal 13 s/d 15 Mei 2008.
2. Hasil Rapat Pimpinan, Hakim, Panitera/Sekretaris serta Pejabat Stuktural dan Fungsional Kepaniteraan Pengadilan Agama Selatpanjang Tanggal 22 Desember 2008.
M E M U T U S K A N
Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : W4-A8/172/Hk.00.8/VII/2008 tanggal 24 Juli 2007 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang.
Menetapkan : Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : Nomor : W4 – A8/ 09 /Hk.00.8/I/2009 Tanggal 05 Januari 2009 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang sebagai berikut :
Pertama : Besarnya Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang / Tingkat Pertama adalah sebagaimana tersebut pada lampiran I.
Kedua : Besarnya Panjar Biaya Perkara pada Tingkat Banding adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I.
Ketiga : Besarnya Panjar Biaya Perkara pada Tingkat Kasasi adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I
Keempat : Besarnya Biaya Perkara Peninjauan Kembali adalah sebagaimana tersebut pada lampiran II.
Kelima : Besarnya Panjar Biaya Sita adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III
Keenam : Besarnya Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat ( Descente ) adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III.
Ketujuh : Besarnya Biaya Sita Eksekusi adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III
Kedelapan : Besarnya Biaya Eksekusi adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III
Kesembilan : Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Selatpanjang
Pada tanggal : 05 Januari 2009
Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang
Dra. Hj. Husni Rasyid, SH, MH.

Tembusan :
1. Yth. Ketua Mahkamah Agung RI.
2. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI
3. Yth. Sekretaris Mahkamah Agung RI
4. Yth. Dirjen. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
5. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
6. Yth. Ketua Pengadilan Agama se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
PRSEDUR BERPERKARA
PADA PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG

A.   PROSES PERKARA CERAI TALAK ;
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang  (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU 
    No. 7 Tahun 1989); dan sebelumnya Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Selatpanjang tentang
    tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.  
2.    Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang apabila :
      - Tempat kediaman Termohon berada di Wilayah hukum Pengadilan Agama Selatpanjang  (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989),
      - Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, ( Yaitu di Wilayah Hukum
        Pengadilan Agama Selatpanjang ). yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun
        1989);
      - Termohon berkediaman di luar negeri, karena Wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7
        Tahun 1989);
           Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang
           yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat
           (4)  UU No. 7 Tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
      a.      Identitas para pihak yaitu : Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;  
      b.      Posita yaitu : (fakta kejadian dan fakta hukum);  
      c.       Petitum yaitu : (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
                Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
                permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
4. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989),
      Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo)(Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Selatpanjang ;
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Selatpanjang untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
    - Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi
      (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    - Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1)
       PERMA No. 2 Tahun 2008);
    - Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab
      menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan
      rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
4. Putusan Pengadilan Agama Selatpanjang atas permohonan cerai talak sebagai berikut:
    - Permohonan dikabulkan ;
      Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selatpanjang ;
    - Permohonan ditolak ;
      Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selatpanjang tersebut;
    - Permohonan tidak diterima ;
      Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
 Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
- Pengadilan Agama Selatpanjang menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
- Pengadilan Agama Selatpanjang memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);


B.    PROSES Perkara Cerai Gugat
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
-      Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7
        Tahun 1989);
-      Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Selatpanjang tentang tata cara membuat surat gugatan
       (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang apabila :
-      Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada
       Pengadilan Agama Selatpanjang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989
        jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
-      Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang yang daerah
       hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
-      Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang yang
       daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU
       No.7 Tahun 1989).
Surat Gugatan tersebut memuat :
-      Identitas para pihak yaitu : Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
-      Posita yaiut : Fakta kejadian dan fakta hukum;
-      Petitum yaitu : Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.
Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
Membayar Panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama Selatpanjang (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Selatpanjang.
     2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Selatpanjang untuk menghadiri persidangan.

Tahapan persidangan :

-      Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU
       No. 7 Tahun 1989);
-      Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2
       Tahun 2003);
-      Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab,
       pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik)
       (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);

-      Putusan Pengadilan Agama Selatpanjang atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
       1. Gugatan dikabulkan ;
           Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selatpanjang tersebut;
       2. Gugatan ditolak ;
           Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selatpanjang tersebut;
       3. Gugatan tidak diterima;
           Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama Selatpanjang memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

PERKARA GUGATAN LAIN.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang apabila :
 1. Daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;
 2. Tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang yang daerah hukumnya
     meliputi tempat  kediaman Penggugat;
 3. Benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang yang daerah hukumnya meliputi tempat letak
     benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada
     salah satu Pengadilan Agama  yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
 4. Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang yang
     daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7
     Tahun 1989).
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama Selatpanjang (Pasal 121, 124,dan 125 HIR, 145 R.Bg).
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

-      Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Selatpanjang.
-      Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Selatpanjang untuk menghadiri persidangan.

Tahapan persidangan :
-      Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
-      Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 Tahun 2003);
-      Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab
          menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan
          rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).

Putusan pengadilan agamaSelatpanjang atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

- Gugatan dikabulkan;
   Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selatpanjang tersebut;
- Gugatan ditolak;
   Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Selatpanjang tersebut;
- Gugatan tidak diterima ;
   Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR,196 R.Bg).
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Selatpanjang yang memutus perkara tersebut.
Perkara Tingkat Banding
 Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
-      Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang dalam tenggang waktu:  
       a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan
           kepada  yang berkepentingan ; 
       b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Selatpanjang yang    
           memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
-      Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
-      Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
-      Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11
       ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
-      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan
        kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama Selatpanjang (Pasal 11 ayat (1) UU
        No. 20 Tahun 1947).
-      Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru oleh Pengadilan Agama Selatpanjang selambat-lambatnya
       dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
-      Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru ke Pengadilan Agama Selatpanjang yang memeriksa
       perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
-      Pengadilan Agama Selatpanjang menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
Untuk perkara cerai talak :
-     Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
-     Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Untuk perkara cerai gugat :
 Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
 -     Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
-     Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
-     Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
-     Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
-     Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
-     Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
-     Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Perkara Tingkat Kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
-     Pemohon Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Selatpanjang yang memutus perkara
      dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi
      diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
-     Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
-     Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
      permohonan kasasi terdaftar.
-     Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar
      (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
-     Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu
      selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah
      dengan UU No. 5 Tahun 2004).
-     Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang
       waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah
      diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
-     Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang
       waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah
       diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
-     Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Selatpanjang untuk selanjutnya disampaikan
       kepada para pihak.

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
Untuk perkara cerai talak :
 -     Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
-     Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

Untuk perkara cerai gugat :
 Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
-     Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
-     Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
-     Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara
       kasasi.
-     Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
-     Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk
       diberi pendapat.
-     Majelis Hakim Agung memutus perkara.
-     Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan
       kasasi.
Tingkat Peninjauan Kembali
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
-     Pemohon Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Selatpanjang.
-     Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
-     Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
-     Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
-     Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
-     Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
-     Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama Selatpanjang.
-     Pengadilan Agama Selatpanjang menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

Untuk perkara cerai talak :

-     Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
-     Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
 
Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

-     Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
-     Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
-     Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara
      PK.
-     Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK
       tersebut.
-     Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk
      diberi pendapat.
-     Majelis Hakim Agung memutus perkara.
-     Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan
       PK.
               Demikian tulisan ini, mudah-mudahan dapat dijadikan rujukan oleh Pejabat Peradilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Selatpanjang dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari, namun demikian kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan dan sangat membutuhkan kritik dan saran-saran dari pembaca demi kesempurnaannya, untuk itu kami haturkan ribuan  terima kasih.

                                                                                                                                         Wassalam,
                                                                                                                                           Penulis,

                                                                                                                                  Drs. H. ASRIL, MH.¹

¹.Panitera / Sekretaris Pengadilan Agama Selatpanjang.

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Selatpanjang.

Kota Selatpanjang dan beberapa pulau yang ada disekitarnya secara Geografis berada pada posisi 1o,01’ LU – 102o,15’ yaitu sebelah Timur Daratan Pulau Sumatera ( Daerah RIAU). Pada zaman penjajahan Kolonial Belanda termasuk kedalam wailayah keresidenan Sultan Siak dan setelah Merdeka Selatpanjang dan beberapa kepulauan disekitarnya masuk wilayah Kabupaten Bengkalis, yang berjarak Lebih kurang 50 Mil laut dari kota Bengkalis.
Dikarenakan Sulitnya perhubungan dan jauhnya perjalanan untuk mencapai pusat kota Kabupaten Bengkalis, maka pada tahun 1970 dibentuklah Pengadilan Agama Selatpanjang yang berlokasi di Jalan Amalia Selatpanjang dengan status tempat sidang/sidang keliling Pengadilan Agama Bengkalis, kemudian pada tahun 1972 Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang resmi pembentukan dengan Keputusan Menteri Agama No. 34 tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972 dengan stautus Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang mengontrak di Jalan Diponegoro Selatpanjang.
Tahun 1980 Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Selatpanjang pindah lokasi dengan mengontrak bangunan Balai Latihan Gulat Selatpanjang. Dimana dikanan-kiri bangunan ini adalah penduduk keturunan cina, ukuran bangunan kantor 5 x 7 meter dengan lantai tidak rata.
Pada tahun 1982 dibangun Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso yang ditempati sampai dengan sekarang, dan semenjak tahun Anggaran 2007 yang lalu telah mulai pula dibangun Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang yang baru yang berlokasi di Jalan Dorak Selatpanjang, posisi Gedung Pengadilan Agama Selatpanjang berada antara dua buah Bangunan Megah yaitu disebelah kiri Kantor Pengadilan Agama adalah Rencana Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dan sebelah kanan telah berdiri Rumah Sakit Umum Kepulauan Meranti.
Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang pada tahun 2009 ini Insya Allah sudah sampai pada tahap finising dan pada tahun 2010 kemungkinan sudah dapat ditempati kalau sarana dan prasarana bangunan ini dapat terealisasi sesuai Daftar Usulan Perioritas Belanja Modal Tahun Anggaran 2010 yang telah kami ajukan ke Mahkama Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Mudah-mudahan. Amiin..

VISI - MISI
Pengadilan Agama Selatpanjang

VISI
Mewujutkan Peradilan Agama Selatpanjang yang mandiri, bersih, dan berwibawa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan sesuai azas sederhana, cepat dan biaya ringan
. MISI

  1. Meningkatkan propesionalisme aparatur Peradilan Agama;
  2. Meaningkatkan kualitas pelayanan hukum;
  3. Meningkatkan penyelenggaraan managemen Perailan dan Administrasi umum;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana;
  5. Meningkatkan pengawasan internal.

Renstra

Untuk mewujudkan visi dan misi Pengadilan Agama Selatpanjang, maka Pengadilan Agama Selatpanjang telah menyusun rencana strategis ke depan, yaitu :

  1. Perbaikan sistem manajamen perkara untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi dalam pencatatan, pemrosesan, dan pengarsipan perkara sesuai Pola Bindalmin.
  2. Meningkatkan pelaksanaan Amanat DIPA 2009 tepat sasaran dan Transparan sehingga pelaksanaan angaran negara yang diamanatkan tersebut tepat guna dan berhasil

OLEH-OLEH DARI KUNJUNGAN KE NEGERI SEBELAH


OLEH – OLEH DARI KUNJUNGAN MUHIBBAH
PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG,RIAU KE NEGARA TETANGGA
MAHKAMAH SYARI’AH BATU PAHAT.JOHOR MALAYSIA
Tanggal,06 Juli s/d tgl 08 Juli 2011
Acara diawali dengan keberangkatan peserta Rombongan,terdiri dari Penanggung jawab acara Studi Banding, yaitu Ibu Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang ( Dra.Hj. HUSNI RASYID, SH, MH.) Ketua Koordinator studi banding ( Dra. Hj. NURSYAMSIAH, MH) para Hakim dan beberapa Pegawai Pengadilan Agama Selatpanjang yang secara keseluruhan berjumlah 31 personil termasuk juga anak-anak, yang kebetulan musim liburan Sekolah.
            Dengan transportasi Kapal laut ( Feri INDO MAL) lama perjalan yang ditempuh lebih kurang 4 (empat) jam dari Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang ke Pelabuhan Minyak Beku Batu Pahat Johor Malaysia.
             Agenda acara yang telah dipersiapkan sebelumnya  dengan hasil komunikasi  yang dilakukan antara pihak Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mahkamah Syari’ah Batu Pahat Johor Malaysia, melalui via Telhpon yang pada intinya akan memperbincangkan beberapa permasaalahan yang berkaitan dengan keberadaan Badan Peradilan Agama ( Jabatan Kehakiman Syari’ah Negeri Johor). Yang antara lain membahas tentang Manajemen Peradilan, Bidang Administrasi Umum dan Bidang Keperkara ,Visi dan Misi Mahkamah Syari’ah,Pola penerimaan Perkara, Biaya perkara, Proses Persidangan, Mediasi (Sulh) dan Anggaran keungan secara umum dan lainnya ;
            Adapun tertib Acara ( Aturcara Majlis) yang dipersiapkan oleh Mahkamah Syari’ah (Mahkamah Rendah Syari’ah. Batu Pahat ) Sebagai berikut :
1.      Ketibaan Jemputan ( dari hotel) ketempat acara dan sarapan pagi;
2.      Temu Ramah ( Perkenalan);
3.      Bacaan Doa : oleh Hakim Mahkamah Syari’ah Johor ( Hakim Tinggi) Tuan .H.ISHAK BIN H.HAMID;
4.      Ucapan Alu-aluan (selamat datang) oleh : Y.A.A Tuan H.AMIR BIN DANUARI (Ketua Hakim Syar’i Johor/Ketua Pengadilan Tinggi Agama);
5.      Taklimat ringkas (Sambutan) berkaitan dengan pentadbiran dan   oleh : TUAN LOKMAN HAKIM BAN TUAN KAMALUDDIN (Ketua Mahkamah Rendah Syari’ah. Batu Pahat Johor)
6.      Taklimat ringkas (Sambutan) Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang;
7.      Penyampaian Tentang Hal-hal yang berhubungan dengan Mahkamah Syria’h Oleh: Ketua Mahkamah Rendah Batu Pahat;
8.      Tanya jawab dengan pihak terkait;
9.      Penyampaian  cendrahati (cendramata);
10.  Sesi bergambar ( foto bersama);
11.  Sesi lawatan sekitar Mahkamah Rendah Syari’ah (MRS) Batu Pahat ;
12.  Jamuan (makan siang bersama);
13.  Penutupan; 
Adapun Kesimpulan Hasil studi Banding yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
            Struktur Organisasi Jabatan Kehakiman Syari’ah Negeri Johor terdiri dari :
            1.DYMM Sultan Johor
            A. Ketua Hakim Syar’i ;( KA.PTA)
                        - Panel Hakim Mahkamah  Rayuan ( Hakim.Agung)
                        - Hakim Mahkamah Tinggi ( Hakim.Tinggi)
                        - Hakim Mahkamah Rendah (hakim tingkat pertama/PA)
            Yang berhak melantik dan memberhentikan para hakim ,Ketua Hakim Syar’i, Hakim Rayuan .Hakim Tinggi dan Hakim Rendah Syari’ah adalah : DYMM (Duli yang maha mulia) Sultan Johor;
 dan Ketua Hakim Syar’i yang telah dilantik oleh Sultan,bertanggung jawab atas  semua badan peradilan baik dari tingkat Mahkamah Rayuan, Mahkamah Tinggi maupun Mahkamah Rendah, sewilayah Badan Kehakiman Syari’ah Negeri Johor.
Adapun  fungsi Hakim  :
1.      M enguat kuasa dan melaksanakan Undang-Undang Islam;
2.      Mengendali dan menguruskan system kehakiman Islam secara adil, tersusun ,cakap dan berkesan;
3.      Membangun dan menyelaras keseragaman pentadbiran di semua peringkat;
4.      Memperkenal dan memperluaskan pengetahuan kakitangan dan orang ramai dalam memahami Undang-undang dan prosedur;
5.      Menguruskan perbicaraan kes-kes Syari’ah dan
6.      Menguatkuasakan perintah-perintah Mahkamah.


Tugas Hakim :

Pada dasarnya seorang Hakim ,baik dari tingkat Mahkamah Rayuan Syari’ah,Hakim Mahkamah tinggi Syari’ah dan Hakim Mahkamah Rendah Syari’ah, bertugas dan bertanggung jawab atas  satu wilayah hukum yang telah ditentukan kepadanya. Dengan ketentuan jika Hakim berhalangan boleh digantikan dengan Hakim yang lain yang ditunjuk oleh Ketua, atas wilayah hukum tersebut.

            Persidangan dilakukan dengan Hakim Tunggal ( tidak Majelis) jadi satu Kes/perkara, satu Hakim yang menyelesaikan sesuai dengan wilayah hukum masing-masing Hakim yang telah diataur dengan undang-undang.

 Tidak diperkenankan  adanya Hakim Wanita  di Mahkamah Syari’ah dari semua tingkatan peradilan di seluruh Malaysia pada umumnya. sampai saat ini, para Hakim terdiri dari kaum Adam, setelah diperbincangkan dengan ketua Hakim Syar’I Negeri Johor, jawabannya sedang diwacanakan kedepan untuk mengangkat Hakim Wanita dengan segala pertimbangannya sesuai ketentuan hukum Islam, dan wacana kedepan juga tentang  pembentukan Hakim Majelis dalam persidangan.
Kopetensi Absolut Mahkamah Syari’ah

            Adapun  wewenang /kopetensi absolute Mahkamah Syari’ah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. dan tidak semua Kes/perkara, yang boleh melalui proses SULH (Mediasi). Ada pun perkara/jenis perkara Sbb:

BAB PEMBUBARAN/PENCERAIAN

Bil
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
013
Permohonan perisytiharan pembubaran perkahwinan sebab pertukaran Agama

x
2
014
Tuntutan fasakh

x
3
015
Permohonan Anggapan Mati

x
4
042
Permohonan Faraq Nikah

x
5
054
Tuntutan Pengesahan Lafaz Cerai

x
6
055
Tuntutan penceraian

x
7
056
Tuntutan Khuluk/Tebus Talaq

x
8
057
Tuntutan Pengesahan Cerai Taklik

x
9
061
Permohonan Pengesahan Rujuk

x

PELBAGAI

Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
003
Semakan

x
2
006
Permohonan Pengesahan tarafan Anak

X
3
008
Tuntutan Pengesahan Nazar

4
036
Permohonan Perintah Menghina Mahkamah

5
038
Permohonan Perintah Interim

X
6
040
Permohonan Sijil Faraid/Akuan Pusaka

X
7
041
Permohonan Interlokutori

X
8
043
Permohonan Keluar Islam

x
9
047
Permohonan Mendakwa/Membela Sebagai Orang Miskin

x
10
048
Permohon Interplider

x
11
060
Tuntutan Perintah Supaya Suami Tinggal Bersama Semula

12
065
Notis Permohonan Peguam Syarie

x
13
066
Permohonan Perubahan Perintah Harta Pusaka

x
14
067
Tuntutan lla’

x
15
068
Tuntutan Zihar

x
16
069
Tuntutan Li’an

x
17
070
Permohonan Menghidupkan Semula Kes

x
18
071
Perlantikan Pentadbir Harta

x
19
071
Lain - lain
  

BAB INJUNKSI ( Tidak Boleh Sulh )

Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
004
Permohonan Tegahan/Injunkasi Membawa Anak Keluar Negara

X
2
005
Permohon Tegahan/Injunkasi Terhadap Gangguan

x

BAB PELAKSANAAN PERINTAH
Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
032
Permohonan Pembekuan Tansaksi Harta

X
2
033
Permohonan Pengkuatkuasa Perintah Nafkah

3
034
Permohonan Perlaksanaan Perintah Mahkamah

4
035
Tuntutan Ganishment/Hiwalah

5
037
Tuntutan Penghutang Penghakiman

6
064
Tuntutan/Permohonan Menangguhkan Pelaksanaan Perintah

x

BAB HIBAH
Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
044
Permohonan Pengesahan Hibah

2
045
Permohonan Pengesahan Hibah Semasa Maradul Maut

x
 
Jenis Kes yang boleh sulh dan tidak boleh sulh di Mahkamah Syariah

BAB BERKAHWIN
Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
009
Tuntutan Ganti Rugi Pertunangan

2
010
Permohonan Pengesahan/Perintah Nikah

x
3
011
Permohonan/Tuntutan Kebenaran Poligami

4
012
Permohonan Perintah Daftar Nikah/Poligami

X
5
049
Tuntutan Gantirugi Perkahwinan/Hutang Perkahwinan

6
050
Permohonan Kebenaran Nikah Bawah Umur

X
7
051
Permohonan Wali Hakim/Am

X
8
052
Tuntutan Wali Enggan/Engkar

9
053
Permohonan Kebenaran Bernikah Perempuan Yang Bercerai Tanpa Eddah/Janda Berhias

X
10
062
Tuntutan Isteri Kembali Taat

11
063
Tuntutan Mas Kahwin

 
BAB PEMBUBARAN/PENCERAIAN
Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
013
Permohonan Perisytiharan Pembubaran Perkahwinan Sebab Pertukaran Agama

X
2
014
Tuntutan Fasakh

X
3
015
Permohonan Anggapan Mati

X
4
042
Permohonan Faraq Nikah

X
5
054
Tuntutan Pengesahan Lafaz Cerai

X
6
055
Tuntutan Penceraian

X
7
056
Tuntutan Khuluk/Tebus Talaq

X
8
057
Tuntutan Pengesahan Cerai Taklik

X
9
061
Permohonan Pengesahan Rujuk

X
 
BAB WAQAF DAN WASIAT
Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
007
Tuntutan Pengesahan Waqaf

X
2
039
Permohonan Pengesahan Wasiat

X
3
046
Tuntutan Pengesahan Sabiran Nasab/Ahli Waris

X

 BAB PENJAGAAN

Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
025
Tuntutan Mengubah Perintah Hak Jagaan Anak/Nafkah Anak

2
026
Tuntutan Mengubah Perjanjian Hak Jagaan Anak/Nafkah Anak

3
028
Tuntutan Hadhanah

4
029
Tuntutan Pemecatan Penjagaan Anak

5
030
Permohonan Perintah Larangan Berkaitan Harta Anak Yang Belum Dewasa

6
031
Permohonan Penjaga Diri/Harta/Anak Yatim



BAB NAFKAH ISTERI, ANAK DLL

Bil.
KOD
JENIS KES
SULH
TIDAK BOLEH
1
016
Tuntutan Muta’ah

2
017
Tuntutan Harta Sepencarian

3
018
Tuntutan Nafkah Isteri

4
019
Tuntutan Nafkah Kepada Pihak Tak upaya

5
020
Tuntutan Cagaran Nafkah

6
021
Tuntutan Nafkah Eddah

7
022
Tuntutan Mengubah Perintah Nafkah Anak/Isteri/Lain – lain

8
023
Tuntutan Tunggakan Nafkah Anak/Isteri/Lain – lain

9
024
Tuntutan Nafkah Anak

10
027
Permohonan/Tuntutan Membatalkan Perintah Nafkah Anak/Isteri/Lain – lain

11
058
Tuntutan Sabitan Nusyuz

12
059
Tuntutan Hak Tempat Tinggal








Berdasarkan Data Statistik Perkara yang telah diterima dan diselesaikan pada tahun 2010 dan 2011 di Mahkamah Rendah Syari’ah Batu Pahat Johor Malaysia,hampir  90 % .Mediasi/Sulh berhasil .
            Adapun Mediasi/Sulh yang berhasil itu pada umumnya dalam perkara/Kes Jinayat (Pidana Islam).
            Sedangkan perkara/Kes-kes yang lain : seperti perceraian dilakukan dengan acara yang sangat sederhana,satu kali sidang kalau hadir kedua belah pihak,Cukup bukti tertulis dan keduanya (suami / isteri) mau bercerai,langsung dapat diputuskan, tanpa pembuktian yang lain (tidak dibutuhkan keterangan saksi) hanya dicukupkan dengan persetujuan kedua belah pihak.Dan yang harus digarisbawahi bahwa perkara/kes Perceraian Haram hukumnya di adakan Mediasi/Sulh.
            Demikian juga dengan perkara/kes lainnya ada yang boleh melalui proses Mediasi/Sulh dan ada pula yang tidak boleh.
Proses Mediasi
            Mediator terdiri dari Pegawai Mahkamah Rendah Syari’ah , yang diangkat oleh Ketua berdasarkan keahliannya dan boleh dari luar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Mahkamah Syari’ah.
            Mediasi/Sulh, merupakan satu Perkara/kes yang harus didaftarkan dibagian pendaptaran Sulh/Mediasi dan harus membayar panjar  biaya perkara/kes yang dihitung sebagaimana layaknya perkara/kes –kes lainya.
            Setelah acara Studi Banding selesai para peserta ( Rombongan ) kembali istirahat dihotel, dan besok paginya Tgl 08 Juli 2011, disambung dengan Acara Salam muhibbah ( Pertandingan Persahabatan ) Tennis antara Club Tennis Pengadilan Agama Selatpanjang, dengan Club Tennis Batu Pahat Johor,adapun Club Pengadilan Agama Selatpanjang yang terdiri dari :
1.      Drs.SHOBIRIN,MH (Hakim PA.SLP)
2.      WIRA UTAMA,S.Ag (Pegawai.PA.SLP)
3.      M.NAWAWI,S.Ag (WASEK.PA.SLP)
4.      HENDRA SAPUTRA (KAUR Umum.PA.SLP)
5.      H.HASBUL (Suami Ketua PA.Selatpanjang)

Adapun club tennis Batu Pahat terdiri dari Persatuan Cik Gu (dari DIKNAS/para Guru .Batu pahat Johor Malaysia )

Pertandingan diadakan dilapangan Tennis Dataran, Jln Club Dataran Batu Pahat Johor Malaysia, diawali dengan Pembukaan, Perkenalan makan siang bersama,setelah sholat Zhuhur dimulai pertandingan kemudian istirahat sholat Ashar dan dilanjutkan setelah Ashar, dan berakhir sekitar jam 6.00 sore pertandingan selesai dengan hasil  4  (empat) sama, cukup memuaskan tidak ada yang menang dan kalah.
Akhirnya selesailah acara demi acara yang dilaksanakan dalam mengisi Studi Banding yang penuh semangat dan sangat mengesankan karena sambutan yang luar biasa yang tidak terbayangkan sebelumnya, begitu mulianya Hakim di mata Rakyat Malaysia, sehingga fasilitas, harkat dan martabat sang Hakim sangat dijunjung tinggi,hal ini dapat kami rasakan begitu sampai menjejakkan kaki di pintu Imigrasi Pelabuhan Minyak Beku Batu pahat, kami mendapatkan pelayanan yang begitu berarti dari Pegawai Imigrasi Batu Pahat dan disambut pula oleh Pegawai Mahkamah Rendah Syari’ah Batu Pahat, dan semua pengalaman yang didapati sangat berarti, mudah-mudahan semua kegiatan ini diredhoi Oleh Allah SWT.dan merupakan ilmu yang berguna dan bermanfaat bagi kita semua amin ya Rabbal ‘alamin.
                                                                        Selatpanajang,12 Juli 2011
                                                                                     Dilaporkan
                                                                                     
                                                                   Dra. Hj. NURSYAMSIAH,MH.