Selasa, 25 Oktober 2011

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Selatpanjang.

Kota Selatpanjang dan beberapa pulau yang ada disekitarnya secara Geografis berada pada posisi 1o,01’ LU – 102o,15’ yaitu sebelah Timur Daratan Pulau Sumatera ( Daerah RIAU). Pada zaman penjajahan Kolonial Belanda termasuk kedalam wailayah keresidenan Sultan Siak dan setelah Merdeka Selatpanjang dan beberapa kepulauan disekitarnya masuk wilayah Kabupaten Bengkalis, yang berjarak Lebih kurang 50 Mil laut dari kota Bengkalis.
Dikarenakan Sulitnya perhubungan dan jauhnya perjalanan untuk mencapai pusat kota Kabupaten Bengkalis, maka pada tahun 1970 dibentuklah Pengadilan Agama Selatpanjang yang berlokasi di Jalan Amalia Selatpanjang dengan status tempat sidang/sidang keliling Pengadilan Agama Bengkalis, kemudian pada tahun 1972 Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang resmi pembentukan dengan Keputusan Menteri Agama No. 34 tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972 dengan stautus Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang mengontrak di Jalan Diponegoro Selatpanjang.
Tahun 1980 Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Selatpanjang pindah lokasi dengan mengontrak bangunan Balai Latihan Gulat Selatpanjang. Dimana dikanan-kiri bangunan ini adalah penduduk keturunan cina, ukuran bangunan kantor 5 x 7 meter dengan lantai tidak rata.
Pada tahun 1982 dibangun Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso yang ditempati sampai dengan sekarang, dan semenjak tahun Anggaran 2007 yang lalu telah mulai pula dibangun Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang yang baru yang berlokasi di Jalan Dorak Selatpanjang, posisi Gedung Pengadilan Agama Selatpanjang berada antara dua buah Bangunan Megah yaitu disebelah kiri Kantor Pengadilan Agama adalah Rencana Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dan sebelah kanan telah berdiri Rumah Sakit Umum Kepulauan Meranti.
Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang pada tahun 2009 ini Insya Allah sudah sampai pada tahap finising dan pada tahun 2010 kemungkinan sudah dapat ditempati kalau sarana dan prasarana bangunan ini dapat terealisasi sesuai Daftar Usulan Perioritas Belanja Modal Tahun Anggaran 2010 yang telah kami ajukan ke Mahkama Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Mudah-mudahan. Amiin..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar