| SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG Nomor : W4 - A8/ 09 /Hk.00.8/I/2009 TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG KETUA PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG | ||||||
| Menimbang | : | a. | Bahwa biaya Perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : W4-A8/172 /Hk.00.8/VII/2007 tanggal 24 Juli 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini. | |||
| b. | Bahwa sehubungan dengan huruf (a) tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : W4-A8/172 /Hk.00.8/VII/2007 tanggal 24 Juli 2007 | |||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004. | |||
| 2. | Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.. | |||||
| 3. | Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005. | |||||
| 4. | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. | |||||
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 | |||||
| 6. | Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009. | |||||
| Memperhatikan | : | 1. | Hasil Rumusan Konsultasi Pengelolaan Biaya Perkara, Pengkajian dan Analisa Pelaksanaan Sidang Keliling serta Peningkatan Pelayanan di Garden Permata Hotel Bandung Tanggal 13 s/d 15 Mei 2008. | |||
| 2. | Hasil Rapat Pimpinan, Hakim, Panitera/Sekretaris serta Pejabat Stuktural dan Fungsional Kepaniteraan Pengadilan Agama Selatpanjang Tanggal 22 Desember 2008. | |||||
| M E M U T U S K A N | ||||||
| Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : W4-A8/172/Hk.00.8/VII/2008 tanggal 24 Juli 2007 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang. | ||||||
| Menetapkan | : | Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : Nomor : W4 – A8/ 09 /Hk.00.8/I/2009 Tanggal 05 Januari 2009 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang sebagai berikut : | ||||
| Pertama | : | Besarnya Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang / Tingkat Pertama adalah sebagaimana tersebut pada lampiran I. | ||||
| Kedua | : | Besarnya Panjar Biaya Perkara pada Tingkat Banding adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I. | ||||
| Ketiga | : | Besarnya Panjar Biaya Perkara pada Tingkat Kasasi adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I | ||||
| Keempat | : | Besarnya Biaya Perkara Peninjauan Kembali adalah sebagaimana tersebut pada lampiran II. | ||||
| Kelima | : | Besarnya Panjar Biaya Sita adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III | ||||
| Keenam | : | Besarnya Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat ( Descente ) adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III. | ||||
| Ketujuh | : | Besarnya Biaya Sita Eksekusi adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III | ||||
| Kedelapan | : | Besarnya Biaya Eksekusi adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III | ||||
| Kesembilan | : | Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. | ||||
| Ditetapkan di | : Selatpanjang | |||||
| Pada tanggal | : 05 Januari 2009 | |||||
| Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang | ||||||
| Dra. Hj. Husni Rasyid, SH, MH. | ||||||
| Tembusan : 1. Yth. Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI 3. Yth. Sekretaris Mahkamah Agung RI 4. Yth. Dirjen. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 5. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. 6. Yth. Ketua Pengadilan Agama se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. | ||||||
Selasa, 25 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar