KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
•Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
•Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
•Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
•Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
•Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
•Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
•Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
•Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar