Rabu, 08 Juni 2011

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Mengelola keuangan lembaga negara bukanlah pekerjaan mudah. Jika pengelolaan keuangan tidak dilakukan secara benar, negara akan mengalami kerugian. Tidak hanya itu, pengelola keuangan pun akan diminta pertanggungjawaban secara hukum.
“Karena itu, pengelolaan keuangan harus berpedoman pada tiga kebenaran,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Ditjen Badilag Tahun Anggaran 2011. Acara ini digelar pada hari Rabu hingga Sabtu (16-19/2/2011), di Hotel Bumiwiyata, Depok.
Peserta kegiatan ini berjumlah 33 orang. Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen, bendahara, bendahara pembantu dan staf pengelola keuangan.
Dirjen Badilag mengatakan, pertama-tama yang harus diperhatikan pengelola keuangan ialah kebenaran formalitas. “Yaitu kesesuaian dokumen-dokumen keuangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Dirjen.
Kebenaran kedua yang harus dipegang teguh ialah kebenaran material. “Ini berarti tidak ada yang fiktif. Harus riil, sesuai dengan dokumen,” Dirjen menegaskan.
Kebenaran ketiga yang harus dipedomani ialah kebenaran filosofi. Tolok ukurnya adalah kesesuaian dengan visi-misi yang telah dicanangkan.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag juga menyinggung persoalan mafia hukum. Menurut Dirjen, aparat peradilan agama harus punya komitmen untuk memberantas dan tidak terlibat dalam mafia hukum.
Untuk menggencarkan pemberantasan mafia hukum di lingkungan peradilan agama, Dirjen menegaskan, pengawasan akan lebih diintensifkan. Sebagai institusi yang melakukan pembinaan terhadap PA atau PTA, Ditjen Badilag sendiri harus terbebas dari penyelewengan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar