Jumat, 29 Juli 2011

KOMULASI (Penggabungan Perkara) DI PENGADILAN AGAMA


 Oleh : H. AHMAD, 
(Hakim Tinggi PTA Yogyakarta)

Penggabungan perkara di Pengadilan Agama sangat mungkin terjadi, hal ini dapat berupa :
1, Sengketa perkawinan sekaligus  gugatan harta bersama. 
2. Sengketa perkawinan didalamnya terdapat gugat rekonpensi.

        Penggabungan dua perkara tersebut tentu tidak dapat diperiksa secara bersama-sama sebab hukum acara untuk  dua perkara tersebut berbeda. Pada pemeriksaan sengketa perkawinan sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum, sedangkan untuk sengketa harta bersama, sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Pada pemeriksaan sengketa perkawinan dapat mengajukan saksi keluarga, sedangkan pada sengketa harta bersama, saksi keluarga tidak diperbolehkan.

         Berdasarkan uraian diatas, saya berpendapat bahwa terhadap penggabungan perkara semacam ini maka pemeriksaan terhadap sengketa perkawinannya diselesaikan secara tuntas terlebih dahulu, baru setelah itu memeriksa gugatan harta bersama atau gugat rekonpensinya. Satu dan lain hal, gugatan harta bersama atau gugatan rekonpensi tidak akan dikabulkan apabila gugatan tentang sengketa perkawinannya tidak diterima atau ditolak.

         Ada Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa sebaiknya perkara sengketa perkawinan tidak digabung dengan gugatan harta bersama, hal ini sangat menguntungkan pihak-pihak, sebab pada umumnya yang dimintakan banding atau kasasi hanya gugatan harta bersama sedangkan perceraiannya tidak dipermasalahkan sehingga nasib perkawinan pihak-pihak jadi terkatung-katung. Akan tetapi untuk memisahkan penggabungan tersebut bukan oleh hakim, tetapi langsung oleh pihak-pihak sedangkan hakim hanya sebatas memberikan saran atau nasihat.

        Dari uraian diatas dapatlah dikemukakan pendapat-pendapat sebagai berikut:
 Apabila terjadi penggabungan perkara antara sengketa perkawinan dengan gugatan harta bersama atau gugatan rekonpensi, maka pemeriksaan terhadap perkara ini harus dilakukan dengan cara terlebih dahulu memeriksa perkara sengketa perkawinannya sampai tuntas, sesudah itu baru memeriksa gugatan harta bersama atau gugatan rekonpensinya.
  1. Pemhabuktian terhadap perkara sengketa perkawinan berbeda dengan perkara sengketa kebendaan.
  2. Saksi keluarga hanya berlaku pada sengketa perkawinan dan tidak berlaku pada sengketa kebendaan.
  3. Pada sengketa perkawinan harus diperiksa dalam sidang tertutup sedangkan pada sengketa kebendaan harus dengan sidang terbuka untuk umum.
  4. Demi efektifitas dan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan diharapkan hakim memberi saran agar pihal-pihak menyelesaikan sengketa perkawinannya terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan gugatan harta bersama.

Demikian, selanjutnya mohon pendapat atau saran-saran untuk melengkapi tulisan ini.

                                                                                                                 Ygyakarta, 25 Rabiul akhir 1432
                                                                                                                                   30     maret        2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar