PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:
a. Pejabat Negara lainnya;
b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank;
f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar