Kamis, 29 September 2011

JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2011

Pasal 2

Jabatan  yang  tidak  boleh  dirangkap  oleh  Hakim  Agung  dan Hakim yaitu:

a.     Pejabat Negara lainnya;

b.    Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c.     Arbiter dalam suatu sengketa perdata;

d.    Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;

e.     Jabatan  pada  lembaga  keuangan  bank  dan  lembaga keuangan nonbank;
f.     Jabatan   sebagai   pimpinan   dan/atau   anggota   pada lembaga nonstruktural;
g.     Komisaris,  dewan  pengawas,  direksi  pada  badan  usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h.    Notaris,  Pejabat  Sementara  Notaris,  Notaris  Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
i.     Pejabat Pembuat Akta Tanah;

j.     Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau
k.    Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar