Senin, 29 Agustus 2011

FUNKSI HAKIM PERDATA UNTUK MEWUJUDKAN “JUSTICE FOR ALL”


FUNKSI HAKIM PERDATA UNTUK MEWUJUDKAN
“JUSTICE FOR ALL” DAN PERADILAN YANG “SEDERHANA, CEPAT & BIAYA RINGAN”

Oleh : Drs. Marjohan Syam, SH., MH[1]

Law is an expression of the general economic relations within society at a give  stage of development (Karl Marx)
(Hukum adalah suatu pencerminan hubungan umum ekonomis dalam masyarakat, pada suatu tahap perkembangan tertentu)
That law depends on popular acceptance and that each group creates its own living law which alone has creative force (Eugen Ehrlich)
(Hukum tergantung pada apa yang diterima oleh umum, dan bahwa setiap kelompok menciptakan hukumnya yang hidup, dimana didalamnya masing-masing terkandung kekuatan kreatif)

Era keterbukaan saat ini yang ditandai dengan keluarnya KMA/144/VIII/2007, lembaga peradilan mau tidak mau dipantau oleh para pengamat, para pencari keadilan dan setiap orang yang mempunyai kepedulian baik para idealis ataupun sekedar mumpungi tentang penegakkan hukum di Indonesia, nah para aparatur hukum pada era ini tidak bisa bersembunyi dibalik perangkat hukum acara dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu, sehingga asumsi umum masyarakat dalam perkara perdata “menang jadi arang, kalah jadi abu” secara bertahap dibuktikan sebagai anggapan yang tidak benar.
Prinsip Keputusan Mahkamah Agung diatas sejalan dan sejiwa dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan”.
Berbarengan dengan keterbukaan lembaga peradilan, muncul pula apa yang disebut “justice for all” sehingga Negara berkewajiban memberikan keadilan bagi semua orang, baik orang yang tidak mampu beracara ke pengadilan karena kelemahannya dari sudut ekonomi, maupun orang yang tidak mampu karena lemah atau miskin pengetahuan dan pengalaman hukum, semuanya menjadi perhatian Negara, ternyata pada tanggal 21 April 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan, yang memberikan penekanan pada pentingnnya ‘keadilan bagi semua’ dalam mencapai tujuan-tujuan penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang lebih luas, termasuk Tujuan Pembangunan Milenium.[2]
Seiring dengan program access to justice yang bermuara kepada justice for all dan justice for poor yang diamini pula oleh Presiden Republik Indonesia itu dalam pidatonya pada pembukaan kongres IACA (International Association for Court Addministrator) untuk kawasan Asia-Fasific di istana Bagor beberapa waktu yang lalu, katanya bahwa pelayanan perkara prodeo, sidang keliling dan pos bantuan hukum akan terus ditingkatkan[3], kita merasa berkewajiban untuk meningkatkan funksi-funksi lembaga hukum yang mengarah kepada pelayanan bagi pencari keadilan seperti funksi bantuan hakim untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.  
Disamping itu kita mengenal hukum acara perdata di Indonesia menganut tri asas “peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan” yang kemudian dikukuhkan oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang diawali oleh Undang-Undang Pokok-Pokok Kekuasaan Kekiman Nomor 14 Tahun 1970 yang bunyi Pasalnya “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”.[4]
Peradilan perdata di Indonesia menganut asas bahwa hakim bersikap antara pasif dan aktif, disatu pihak pasif dalam arti hakim terbatas memeriksa dan mengadili apa yang diminta dalam surat gugat,  dan dilain pihak hakim aktif dalam memimpin persidangan antara lain membantu para pihak menemukan fakta konkrit dan menemukan hukum dari fakta konkrit yang telah dapat dibuktikan oleh pihak yang berperkara, itu semua sebagai implementasi tuntutan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman berbunyi  “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.  Disamping itu hakim tidak hanya sebagai corong Undang-Undang tetapi hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat[5].
Pada prinsipnya sistem RBg dan HIR hakim aktif sejak masuknya gugatan sampai memimpin sidang, lain halnya dengan sistem Rv (Reglement of de Rechts vordering) yang menggariskan sistem “daagvaarding” yang menetapkan semua tingkat proses dilakukan secara “tertulis” (schriftelijke peocedure) serta “procureur stelling” yakni para pihak wajib dibantu seorang pengacara dalam berproses (verplikte rechts bijstand). Menurut M. Yahya Harahap, prinsip ini kedudukan hakim memimpin sidang hanya sekedar mengawasi jalannya proses persidangan, agar para pihak yang berperkara bertindak sesuai dengan tata tertib beracara yang ditentukan. Menjaga dan mengawasi agar tidak menyimpang, hakim seolah-olah penonton diluar arena, tidak ikut mencampuri tindakan para pihak selama tidak ada pelanggaran tata tertib beracara[6]
Dengan demikian apa yang dicanangkan negara saat ini adalah tuntutan Pasal 56 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 sebagai berikut :
(1)     Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
(2)  Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Bagaimana menghadapi issu nasional keterbukaan yang telah kita sebutkan diatas? Inilah permasalahan sebagai tantangan yang harus dijawab oleh hakim Indonesia diera ini. Ada dua hal yang hendak kita munculkan dalam bentuk konkrit yaitu :
Pertama : Bagaimana mengaplikasikan justice for all (keadilan untuk semua).
Kedua : Bagaimana mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sistem HIR/RBg menentukan bahwa sejak saat orang yang membawa kepentingannya lewat pengadilan sampai kepersidangan, ketua pengadilan diberi kekuasaan untuk memberi nasehat dan pertolongan kepada penggugat atau wakilnya dalam berperkara (Pasal 143, 156 RBg/119, 132 HIR) dan didalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 4 ayar (2) berbunyi : Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berdasarkan uraian diatas ini, dalam proses peradilan perdata hakim lebih banyak aktif ‘membantu’ yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Memberi nasehat dan pertolongan kepada penggugat atau kuasanya  dalam mengajukan gugatan;
Karena gugatan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil yang tidak semua orang mengerti dengan baik. Jika syarat formil yang tidak terpenuhi maka hakim akan memutus dengan putusan negatif yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau pengadilan tidak berwenang, dengan putusan tersebut meskipun pihak penggugat dapat mengajukan kembali artinya tidak nebis in idem, namun jelas menimbulkan kerugian waktu dan uang. Lain halnya jika tidak terbukti kepentingan yang bersangkutan dimuka sidang, maka diputus positif dengan menolak gugatan penggugat, yang terakhir ini memang terkait dengan kemampuan pihak membuktikan dimuka persidangan apa yang digugat.  
      2.   Memformulasikan gugatan dalam bentuk catatan bagi penggugat yang buta huruf;
Sejak dulu hukum acara perdata memberi kesempatan kepada siapa saja yang kepentingan secara hukum dilanggar, seperti orang yang buta huruf dapat mengajukan gugatan kepengadilan walau dia tidak bisa tulis baca. Dalam menghadapi ini ketua pengadilan atau orang yang ditunjuknya untuk menerima pengaduan orang itu dengan cara menjelaskan problem hukumnya untuk kemudian ditulis dan difomulasikan menurut standar gugatan dan setelah selesai semua, maka ketua atau yang ditunjuk itu menanda tanganinya setelah dibacakan dihadapannya dan diterimanya.
3.        Dalam hal menemukan hukum hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Tugas hakim yang serius sekali adalah dalam menemukan hukumnya, disini bukan hanya Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang sifat tertulis, tetapi juga menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat untuk satu tujuan yaitu rasa keadilan masyarakat. Kesungguhan mencapai tujuan ini adalah untuk semua orang, baik yang kaya ataupun orang miskin, baik orang pintar hukum atapun orang yang bodoh, barangkali ini yang dimaksud keadilan untuk semua tanpa membeda-bedakan orang. 
4.        Berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam proses.
Maksud dari penggalan aturan tertulis ini, agar pengadilan dalam proses perkara berusaha memberikan petunjuk kepada para pihak tentang yang harus mereka perbuat dalam proses perkara tersebut.
Apa dan bagaimana hakim memberi nasehat dan pertolongan kepada penggugat dalam mengajukan gugatannya?
Memperhatikan ketentuan dalam HIR/RBg dan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tersebut, maka hakim harus aktif sejak pertama masuk gugatan dan terus kedalam proses persidangan sampai kepada putusan hakim. Hanya saja Pasal 119 HIR/143 RBg memberi batuan itu sifatnya sempit hanya kepada penggugat saja, sedangkan Pasal 156 Rbg/132 HIR sudah luas kepada para pihak yang berperkara, dan luas lagi tuntutan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kekiman yaitu mengatasi hambatan dan rintangan baik intern maupun ekstern pengadilan.
Dengan demikian bantuan kepada penggugat jangan sampai melanggar asas “audi et alteram partem” maka aplikasi Pasal 119 HIR/143 RBg bantuan kepada penggugat adalah 4 macam, yaitu :
1.        Membuat dan memformulasikan gugatan bagi yang buta huruf;
2.        Memberikan petunjuk tentang tatacara mengajukan perkara prodeo;
3.        Memberi saran penyempurnaan surat kuasa; dan
4.        Menganjurkan untuk memperbaiki surat gugat.
Bentuk-bentuk bantuan ini seyogianya dilakukan pada awal masuknya perkara, paling lambat sebelum perkara dibagi kepada majelis hakim, tetapi apabila telah dilakukan pemanggilan apalagi pada waktu sidang dimulai sudah melanggar asas audi et alteram partem, karena pihak lawan sudah terserang haknya dengan disampaikan kepadanya salinan surat gugat, bahkan sudah diperingatkan oleh juru sita dalam relas panggilan supaya mempersiapkan jawaban tertulis.
Walaupun demikian seandainya penggugat mau merubah atau menambah gugatannya dibolehkan oleh hukum dalam batas-batas tertentu dan bila telah disampai jawaban tergugat, maka perubahan dan/atau tambahan gugatan harus persetujuan tergugat.
Tujuan dari pemberian bantuan seperti tersebut diatas tidak lain agar gugatan yang diajukan tersebut menjadi N.O. (Niet Ontvankelijk verklaard) atau tidak berwenang, sehingga pihak penggugat sia-sia mengeluarkan banyak biaya perkara, tapi tidak ada hasilnya.
Bimbingan dan bantuan hakim setelah persidangan dimulai memberi penjelasan kepada para pihak tentang proses sidang yang hendak dilalui, agar tertib acara berjalan tanpa hambatan apa-apa, penjelasan itu adalah :
1.        Memberi penjelasan cara mengajukan batahan dan jawaban;
2.        Memeberi penjelasan tentang tata cara verzet dan rekonvensi;
3.        Memberi penjelasan tentang alat bukti yang sah;
4.        Memformulasikan kesepakatan perdamaian;
5.        Memanggil saksi para pihak dengan resmi;
6.        Menjelaskan tentang upaya hukum.[7]
Bantuan seperti ini tidak melanggar asas karena objek bimbingan kepada kedua pihak yang berperkara dengan tetap menjaga jangan sampai menimbulkan asumsi satu pihak karena memberi bantuan kepada pihak lain.
Selain dari bentuk bantuan atau pertolongan hakim kepada para pihak untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah itu, hakim juga transparan memberikan argumentasi dalam putusan.
Menurut ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009, bahwa hakim dalam memutus suatu perkara wajib bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan dan apabila gagal mencapai kesepakatan, maka terbukalah dissenting opinion, dan semua pendapat harus masuk dalam putusan dan dapat diakses oleh para pihak dan oleh siapa saja.
Proses pengambilan putusan itu adalah sebagai berikut:[8]
a.        Putusan diambil berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia (vide  Pasal 14 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman);
b.        Setiap hakim dalam sidang permusyawaratan majelis membuat pendapat tertulis disertai dengan argumentasi mengapa ia berpendapat demikian;
c.        Ketua majelis meminta hakim yang yunior untuk menyampaikan pendapatnya, kemudian yang lebih senior, dan terakhir pendapat dari ketua majelis;
d.        Jika pendapat dari masing-masing hakim sama, berarti selesailah musyawarah dan putusan disusun untuk diucapkan dalam sidang yang ditentukan untuk itu;
e.        Apabila terdapat perbedaan pendapat maka ketua majelis berusaha menyatukannya menjadi pendapat bulat;
f.         Dan seandainya tidak tercapai pendapat yang bulat/tidak satu pendapat, apalagi terjadi perbedaan yang tajam, maka terbukalah lembaga dissenting opinion;
g.        Apabila terjadi keadaan seperti angka 11 huruf e diatas, maka putusan diambil dengan suara terbanyak;
h.        Pendapat hakim yang berbeda itu wajib masuk dalam pertimbangan berikut nama hakim yang melakukan dissenting opinion tersebut;
i.         Meskipun secara jumlah suara ada hakim yang beda pendapat, namun hakim yang bersangkutan harus tunduk kepada putusan itu dan ikut menanda tangani putusan;
j.         Panitera yang ikut sidang membuat catatan sidang permusyawaratan majelis hakim baik yang berjalan mulus (point 11 huruf c) atau melalui proses dissenting opinion(point 11 huruf e dan f) yang selanjutnya akan disusun dalam bentuk ikhtisar sidang/rapat permusyawaratan;
k.        Ikhtisar rapat/sidang permusyawaratan tersebut ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera sidang (vide Pasal 51 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Bantuan Hukum seperti tersebut dalam Bab XI Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara konkrit adalah :
1.        Memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi atau disebut perkara prodeo dengan penyediaan dana untuk proses perkaranya dari negara melalui DIPA.
2.        Melakukan sidang keliling diwilayah pengadilan terkait.
3.        Membentuk Pos Bantuan Hukum di setiap pengadilan tingkat pertama.
Prihal yang tersebut pada point pertama sebenarnya telah berjalan disetiap pengadilan, namun hal tersebut masih terbatas karena beberapa sebab, antara lain tidak tersosialisasi kepada semua masyarakat, dan alasan lain karena tidak semua Lurah atau Kepala Desa dan Kecamatan bersikap kooperatif dalam masalah ini, kemungkinan merasa malu banyak warganya yang masih miskin dan bukannya tidak mungkin karena bisa dianggap tidak mampu meningkatkan pendapatan penghasilan masyakatnya.
Prihal point kedua yaitu sidang keliling atau sidang diluar tempat sidang dengan mengambil tempat atau ruang khusus atau disebut setting plaat, disebabkan luasnya secara geografis wilayah Kabupaten/Kota dimana pengadilan berdiri, sehingga masyarakat pencari keadilan yang tadinya kesulitan datang ke ibukota Kabupaten/Kota, malalui sidang keliling relatif lebih dekat dan tentunya ongkos jalan lebih murah.
Mengenai point ketiga ini adalah lembaga baru dilingkungan peradilan, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83  Tahun 2008 telah mengatur advokat dalam memberi bantuan hukum “Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan” dan untuk implikasinya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Sema Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang salah satu isinya mengatur tentang fasilitas perkara prodeo, pelayanan sidang keliling dan pos bantuan hukum di pengadilan.
Upaya untuk mewujudkan access to justice ini dalam implementasinya meliputi tiga hal. Pertama, hak untuk memperoleh manfaat dan menggunakan insitusi peradilan. Kedua,adanya jaminan ketersediaan sarana pemenuhan hak bagi masyarakat miskin untuk mencapai keadilan. Dan ketiga, adanya metode dan prosedur yang efektif untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Dari uraian tulisan ini tampak jelas bahwa berhasil atau gagalnya rencana pemerintah untuk mencapai akses keadilan terhadap semua ‘justice for all’ sangat tergantung kepada proses peradilan dan proses peradilan inilah terletak sepenuhnya kepada funksi hakim.
Demikianlah tulisan ini disajikan dalam rangka menjawab tantangan seperti tersebut diatas, penulis menyadari betapa kelemahan dan kekurangan tulisan ini, tegur sapa dari semua pihak akan melengkapi maksud tulisan dengan judul ini, terima kasih.
Yogyakarta,  18 Maret 2011
                                                                                                               Penulis,
                                                                                                                Drs. Marjohan Syam, SH., MH.
(1)Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
[2] Badilag, Website www.badilag.net
[3] Ibid
[4] Pasal 4 ayat (2) UU No. 4/2004, Pasal 2 ayat (4) UU No. 48/2009
[5] Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1)
[6] M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, hal. 74
[7] Ibid, hal. 82-86
[8] Hasil diskusi IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar