Memutus Impunitas KDRT
Oleh
Abdul HamimJauzie *)
Disahkannnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) merupakan sebuah langkah yang menjadi titik tolak perubahan relasi domestik. KDRT kini tidak lagi dianggap sebagai “urusan pribadi rumah tangga seseorang”. KDRT merupakan kejahatan terhadap perempuan, dan kini menjadi “urusan negara".
Hadirnya UU PKDRT yang diharapkan mampu menghapus KDRT, ternyata tidak mudah dalam implementasinya. Pelaku KDRT menjadi impunitas yang tak mampu dijamah oleh hukum. Setidaknya terdapat tiga hal yang mengkibatkan UU PKDRT tidak mampu menjamah pelaku KDRT dan menyeretnya ke meja hijau.Pertama;aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim tidak memahami UU PKDRT. Kedua; aparat penegak hokum sesungguhnya sudah memahami UU PKDRT, namun mereka enggan melaksanakannya sebagai mana diatur UU PKDRT.Ketiga; perempuan yang mengalami KDRT (terpaksa) tidak memilih proses pidana, sebaliknya ia memilih proses perdata (perceraian) untuk melepaskan KDRT yang dialaminya.
Tidak memahami UU PKDRT
Sebagaimana diungkapkan di atas, aparat penegak hokum banyak yang tidak memahami UU PKDRT. Untuk menjawab persoalan tersebut berbagai upaya sudah banyak dilakukan berbagai pihak. Komnas Perempuan misalnya, telah menerbitkan buku referensi bagi jaksa dan hakim dalam menangani KDRT. Sementara LBH APIK Jakarta telah berkali-kali mengadakan pelatihan bagi polisi, jaksa dan hakim. Bahkan khusus pelatihan bagi jaksa, LBH APIK Jakarta bersama Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman. WCC Rifka Annisa di Yogyakarta juga melakukan hal pelatihan yang sama.
“Polisi A/ Jaksa B/ Hakim C sudah pindah kedaerah D”. Demikian “keluh” para pendamping korban kerap terdengar. Para pendamping korban sungguh merasakan betapa sulitnya menemukan aparat penegak hukum yang memahami UU PKDRT. Perpindahan aparat penegak hukum yang pada umumnya sangat cepat mengakibatkan hasil yang didapat dari pelatihan tidak pernah “dinikmati” secara langsung oleh penyelenggara pelatihan (semisal LBH APIK Jakarta), sekalipun bisa “dinikmati” oleh korban/ lembaga pendamping di daerah lain dimana aparat penegak hokum dipindahtugaskan.
Upaya-upaya sporadic seperti pelatihan-pelatihan bagi aparat penegak hokum yang selama ini dilakukan cukup menghabiskan energy berbagai pihak. Pengintegrasian UU PKDRT secara khusus ke dalam kurikulum pendidikan aparat penegak hokum menjadi sebuah keniscayaan agar semua aparat penegak hokum memahami UU PKDRT.
Enggan melaksanakan
Ada memang, aparat penegak hukum yang memahami UU PKDRT. Namun sebagaimana diungkapkan di atas, ada sebagian enggan melaksanakannya. Sebagai contohnya: pelaporan KDRT menurut ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PKDRT dapat dilakukan dimana saja (bisa di tempat kejadian perkara/ TKP, tempat korban berada termasuk kediaman sementara), namun aparat kepolisian tidak pernah menerima laporan yang dilakukan diluar TKP. Polda Metro Jaya misalnya beralasan belum ada “mekanismenya”. Demikian juga MabesPolri.
Selanjutnya, perlindungan terhadap korban yang secara tegas merupakan hak bagi korban KDRT(Pasal 10 UU PKDRT) sering kali tidak pernah dilakukan aparat kepolisian, padahal berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU PKDRT aparat kepolisian wajib memberikan perlidungan setelah adanya laporan KDRT. Masih dengan ucapan yang bernada sama, aparat kepolisian beralasan “belum ada petunjuk pelaksanaanya”. Demikian juga hakim ketika korban meminta perlindungan (protection order) dari pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU PKDRT.
Lebih aneh lagi pernahPenulis temukan ketika melakukan pendampingan korban, aparat kepolisian mengkategorikan KDRT yang dialami korban kedalam bentuk KDRT jenis fisik ringan lantaran korban masih bisa beraktivitas, yakni pergi ke kepolisian untuk melapor dan ke rumahsakit untuk melakukan visum.
Penuntut Umum yang notabene mewakili kepentingan korban justeru tidak “berpihak” kepada korban. Penuntut Umum kerap kali menuntut pelaku KDRT hanya dengan pidana percobaan.
Federasi LBH APIK Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan sejumlah lembaga saat tengah melakukan advokasi kebijakan untuk mempermudah impelementasi UU PKDRT dengan menyusun draft Standarisasi Penerapan UU PKDRT bagi polisi, jaksa dan hakim. Standarisasi itu diharapkan akan menjadi peraturan bersama dan menjadi acuan bersama bagi aparat penegak hukum.
Memilih bercerai
Dari berbagai data lembaga pendamping korban, kebanyakan perempuan yang mengalami KDRT tidak memilih melaporkan ke kepolisian. Perempuan korban memilih bercerai sebagai cara melepas KDRT yang telah lama dialaminya. Ada banyak factor sebagai penyababnya; proses pidana dan perdata merupakan hal yang berbeda dan terpisah. Perempuan korban tidak banyak mempunyai “energi” untuk menjalanidua proses persidangan yang terpisah yakni pidana untuk KDRT yang dialaminya dan perdata untuk perceraiannya (Sulistyowati Irianto: 2008). Merupakan hal yang wajar jika perempuan korban merasakan lelah menghadapi dua persidangan. Penulis pernah mendampingi korban dengan proses di kepolisian yang memakan waktu dua tahun lebih. Juga di kejaksaan dan pengadilan yang memakan waktu lebih dari satu tahun yang kemudian pada akhirnya hanya dituntut dan divonis pidana percobaaan.
Meski banyak perempuan korban yang (terpaksa) memilih proses perdatanya (perceraian) lantaran terpisahnya proses pidana-perdata, namun tidak sedikit juga perempuan korban memilih proses perdatanya (perceraian) lantaran karena desakan aparat kepolisian yang memintanya untuk mencabut laporan KDRT yang dialaminya.
Sebagai upaya access to justice dibutuhkan suatu konsep proses pencarian keadilan yang mudah diakses (accessible) bagi perempuan korban. Peradilan yang menggabungkan proses pidana (KDRT) dan perdata (perceraian) dalam satu atap.
Dibanyak negara seperti Australia terdapat pengadilan keluarga (family court) yang sudah terbentuk sejak 1975, Filipina sejak 1997, Maroko sejak 2004 dan Venezuela sejak 2007 yang dasar pemebentukannya sangatberagam; pengadilan keluargaAustralia dan Maroko, dibentuk dengan UU Hukum Keluarga, Filipina dibentuk dengan UU khusus pengadilan keluarga dan Venezuela yang dasar pembentukannya dengan UU Hak-hak Perempuan untuk Bebas dari Kekerasan. Kewenangan pengadilan keluarga di berbagai negara tersebut antara lain mengadili kasus KDRT dan perceraian.
Di Indonesia pembentukan pengadilan keluarga dimungkinkan dengan pembuatan “sistim kamar” di pengadilan. UU Peradilan Umum dan UU Peradilan Agama menyebutkan yang pada intinya dilingkungan kedua peradilan tersebut dimungkinkan membentuk suatu pengadilan khusus dengan sistem kamar. Sistim kamar pengadilan keluarga nantinya berada di lingkungan pengadilan agama dan pengadilan umum.
Pengadilan agama kemudian nantinya diberikan perluasan kewenangan mengadili, yakni mengadili tindak pidana keluarga (seperti KDRT). Sehingga baik di Pengadilan Umum maupun di Pengadilan Agama, tindak pidana KDRT dan perceraian (perdata) bisa diadili secara berbarengan dalam satu atap. Sebagai dasar pembentukannya diperlukan UU tentang pengadilan keluarga.
Segera
Sebagai upaya memutus impunitas pelaku KDRT, di atas telah ditawarkan berbagai upaya. Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung harus segera memasukan UU KDRT ke dalam kurikulum pendidikan institusinya dan merespon upaya-upaya kelompok masyarakat sipil agar UU PKDRT menjadi implementatif. Sementara itu pemerintah dan DPR RI harus membuka diri menerima usulan pembuatan UU tetang pengadilan keluarga. Dengan demikian impunitas pelaku KDRT akan segera terputus. Semoga!.
*) Advokat Publik; Staf Federasi LBH APIK Indonesia; Bisa dihubungi di
abdulhamimjauzie@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar